Nasional

IHSG Sepekan Rebound ke 5.439, Kapitalisasi Pasar Rp 9.583 Triliun

JAKARTA -- Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya rebound pada pekan ini setelah mengalami guncangan cukup kuat pada pekan sebelumnya. Penguatan ini terjadi di tengah ancaman...

25 Oktober 2026, pukul 06:55 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya rebound pada pekan ini setelah mengalami guncangan cukup kuat pada pekan sebelumnya. Penguatan ini terjadi di tengah ancaman pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang akan menurunkan kasta pasar modal Indonesia menjadi standalone market.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.439 dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 9.583 triliun. “Aktivitas perdagangan saham di BEI menunjukkan peningkatan pada sebagian besar indikator selama periode 19–23 Oktober 2026. IHSG ditutup pada level 5.439,258, naik 4,9 persen dibandingkan penutupan pekan sebelumnya pada level 5.185,105,” tulis BEI dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (25/10/2026).

Baca Juga

Peningkatan tertinggi terjadi pada rata-rata nilai transaksi harian, yang naik 25,42 persen menjadi Rp 20,34 triliun dari Rp 16,22 triliun pada pekan sebelumnya. Rata-rata frekuensi transaksi harian juga meningkat 13,8 persen menjadi 1,95 juta kali transaksi, dibandingkan 1,72 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya.

“Sejalan dengan penguatan IHSG, kapitalisasi pasar BEI meningkat 4,66 persen menjadi Rp 9.583 triliun dari Rp 9.157 triliun pada pekan sebelumnya,” lanjutnya.

Sementara itu, rata-rata volume transaksi harian tercatat sebesar 39,96 miliar saham, menurun 9,39 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 44,10 miliar saham. Dari sisi transaksi investor asing, pada Jumat (23/10/2026), investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 1,28 triliun. Secara kumulatif sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, investor asing membukukan nilai jual bersih sebesar Rp 94,87 triliun.

Pada pekan ini, BEI menyampaikan telah melanjutkan upaya menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien melalui penyesuaian kebijakan pasar modal. Pada aspek perdagangan, BEI memberlakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas pada rentang harga Rp 11 hingga Rp 14. Ketentuan yang sebelumnya menetapkan batas ARB sebesar 7 persen disesuaikan menjadi Rp 1.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (20/10/2026), setelah evaluasi atas penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang dimulai pada 19 Oktober 2026. Ketentuan itu berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait