Nasional

Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Empat warga negara Tiongkok ditangkap oleh Imigrasi Semarang karena diduga menjadi anggota sindikat penipuan daring internasional. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro,...

7 Juni 2026, pukul 20:01 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Empat warga negara Tiongkok ditangkap oleh Imigrasi Semarang karena diduga menjadi anggota sindikat penipuan daring internasional. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/6), setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.

Kepala Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari observasi dan pendalaman lapangan yang menemukan aktivitas mencurigakan oleh sejumlah warga negara asing di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. Empat warga Tiongkok yang ditangkap masing-masing adalah HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain keempat warga Tiongkok, dua warga negara Indonesia, DS (26) dan E (26), turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut Ari Widodo, keempat warga Tiongkok tersebut diduga bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang menggunakan berbagai platform komunikasi digital seperti aplikasi DingTalk dan DingDing. Target operasi mereka adalah korban yang berada di luar Indonesia.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait