Nasional

Indonesia Penuhi Kewajiban Pelaporan ASEAN soal Kabut Asap Karhutla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan Indonesia telah memenuhi kewajiban pelaporan secara reguler melalui mekanisme ASEAN terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut...

15 Oktober 2026, pukul 09:49 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan Indonesia telah memenuhi kewajiban pelaporan secara reguler melalui mekanisme ASEAN terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap lintas batas.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui mekanisme ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC), yang mengoordinasikan penanganan persoalan kabut asap lintas negara di kawasan Asia Tenggara.

“Dan di situ ada kriteria-kriteria yang semua negara anggota ASEAN apabila terkena masalah transboundary haze itu harus lakukan. Dan ini Indonesia telah memenuhi semua kewajiban-kewajiban pelaporan secara reguler, ya,” kata Arrmanatha di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/10/2026).

Arrmanatha menjelaskan, sejak Agustus, pusat koordinasi sementara mekanisme tersebut berada di Sekretariat ASEAN. Dalam perkembangan terbaru, tingkat kesiagaan regional telah dinaikkan ke level tiga.

Ia mengatakan Indonesia telah menyampaikan laporan secara reguler sesuai kewajiban yang berlaku dalam mekanisme tersebut.

“Jadi kita sudah share semua data-data kita, apa langkah-langkah yang kita lakukan, situasinya, perkembangannya,” katanya. 

Menurut Arrmanatha, laporan yang diterimanya menunjukkan perkembangan dalam penanganan karhutla, salah satunya penurunan jumlah titik panas atau hotspot.

“Dan dari laporan yang terakhir saya dapatkan, bahwa ada kemajuan, ya, setiap hari ada kemajuan, jumlah hotspot itu berkurang, ya. Jadi itu yang yang mungkin detailnya bisa ditanyakan kepada BNPB,” katanya mengakhiri.

Lihat di situs asli

Berita terkait