Nasional

Ini Alasan Hakim Menolak Pengalihan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan...

19 Agustus 2026, pukul 00:32 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga

"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.

Ia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.

Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.

Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait