REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga- Yaqut Bantah Perintahkan Anak Buah Lakukan Jual-Beli Kuota Haji Tambahan
- Kuasa Hukum Yaqut: Keputusan Pembagian Kuota Haji Sesuai Kesepakatan RI-Arab Saudi
- Yaqut Pertanyakan Metode KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Dakwaan
"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.
Ia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.
Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.
Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara