Nasional

Investor hingga Diaspora Manfaatkan Golden Visa dan GCI di Jakut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Golden Visa dan Global Citizenship of Indonesia (GCI) mulai dimanfaatkan oleh warga asing maupun orang yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Hingga 26 Agustus 2026, Kantor Imigrasi...

27 Agustus 2026, pukul 23:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Golden Visa dan Global Citizenship of Indonesia (GCI) mulai dimanfaatkan oleh warga asing maupun orang yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Hingga 26 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencatat 47 pemegang Golden Visa dan 53 pemegang GCI di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan, Golden Visa dan GCI merupakan dua kebijakan keimigrasian yang memberikan pilihan bagi kelompok dengan kepentingan ekonomi, keahlian, maupun keterikatan dengan Indonesia.

Baca Juga

Menurut Rendra, Golden Visa menyasar investor, talenta global, dan tokoh dunia yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian serta pembangunan nasional. Sementara GCI ditujukan untuk memperkuat kembali hubungan diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, serta keluarga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 47 pemegang Golden Visa tercatat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Pemegang tersebut antara lain berasal dari kategori Second Home (Indeks E33), eks WNI (Indeks E32A), dan Second Home Lansia (Indeks E33E),” kata Rendra, Kamis (27/8/2026).

Selain itu, terdapat 53 orang yang tercatat sebagai pemegang GCI di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Rendra menjelaskan, keberadaan Golden Visa membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik kelompok yang memiliki modal, keahlian, maupun reputasi internasional. Adapun GCI memberikan ruang bagi diaspora dan orang yang memiliki hubungan dengan Indonesia untuk membangun kembali keterikatan dengan Indonesia, termasuk melalui kontribusi keahlian dan pengetahuan.

Menurut Rendra, pemanfaatan kedua kebijakan tersebut perlu diikuti pemahaman mengenai persyaratan, mekanisme, serta manfaat masing-masing skema. Hal itu penting bagi investor, pelaku usaha, perguruan tinggi, perusahaan, dan komunitas yang berinteraksi dengan pemegang izin tinggal maupun kelompok diaspora.

Golden Visa dan GCI sekaligus menunjukkan perubahan pendekatan layanan keimigrasian yang tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan investasi, mobilitas talenta, serta hubungan Indonesia dengan diaspora.

Di Jakarta Utara, pengenalan mengenai Golden Visa dan GCI dilakukan kepada perwakilan pemerintah, perusahaan, yayasan pendidikan, sekolah internasional, serta pihak swasta. Kegiatan tersebut melibatkan 70 peserta dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Rendra mengatakan, pemahaman yang baik mengenai kedua kebijakan tersebut diperlukan agar investor, talenta global, diaspora, dan kelompok yang memiliki keterikatan dengan Indonesia dapat memanfaatkan skema keimigrasian sesuai ketentuan.

Dengan semakin dikenalnya Golden Visa dan GCI, kedua kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi investor, talenta global, diaspora, dan kelompok yang memiliki hubungan dengan Indonesia terhadap kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional.

Lihat di situs asli

Berita terkait