Nasional

Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Mensesneg Prasetyo Hadi imbau instansi dan perusahaan beri fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 untuk merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

16 Agustus 2026, pukul 06:51 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa Istana Imbau Semua Kantor Beri Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus CNN Indonesia Minggu, 16 Agu 2026 13:51 WIB Bagikan: url telah tercopy Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan atau fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Mensesneg nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Lihat Juga :Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di Istana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam edaran itu, Prasetyo mengatakan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," dikutip dari edaran tersebut, Minggu (16/8).

Poin kedua edaran menjelaskan pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.

Pemerintah juga meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," dikutip dari edaran.

Lihat Juga :Seribu Personel Paspampres Diterjunkan Amankan Rangkaian HUT RI (yoa/fra) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait