Nasional

Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP

Pemerintah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan buntut kasus penyadapan presiden.

4 November 2026, pukul 03:55 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Istana Proses Keppres Copot Listyo Sigit sebagai Kepala KSP CNN Indonesia Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Pemerintah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan buntut kasus penyadapan presiden. dok. KSP Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan itu menindaklanjuti status Listyo yang kini menjadi tersangka atas dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sedang diproses Keppresnya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi lewat pesan singkat, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo ditetapkan tersangka kasus penyadapan presiden bersama dua perwira tinggi atau jenderal lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Lihat Juga :TNI Kerahkan Pasukan Besar-besaran ke Jakarta, Ada Apa?

Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap presiden, dan sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

[Gambas:Video CNN]

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal.

Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

(mnf/gil) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait