REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online terkait ojek online (ojol) akan rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia. Pengemudi ojol nantinya berstatus usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga- Maresca Pastikan Rodri Kembali ke Man City di Tengah Godaan Barcelona
- Makin Melek Finansial, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional Meningkat
- Polisi Bakal Bongkar Kuburan ART Eks Jampidsus Usut Kematian tak Wajar
Dia menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan Perpres itu telah selesai dilakukan. Artinya, menurut dia, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.
Di samping itu, dia pun mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol akan dikategorikan menjadi UMKM.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara