REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, data peringkat kesejahteraan berbasis desil dapat membantu Baznas memetakan calon penerima zakat. Meski demikian, masyarakat yang masuk Desil satu hingga empat tidak otomatis berstatus sebagai mustahik atau penerima zakat.
Menurut Zainut, pemanfaatan data desil yang bersumber dari pemerintah, seperti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat menjadi basis awal bagi Baznas dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga- Wapres Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka untuk Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
- Ricuh di Aceh, Tokoh: Bendera GAM Cukup Dihormati Sebagai Sejarah, Bukan untuk Kepentingan Tertentu
- Badan Geologi Kemen ESDM Temukan Indikasi Likuifaksi Kategori Rendah Usai Gempa Flores Magnitudo 7,7
"Penggunaan sistem peringkat kesejahteraan berbasis Desil (Desil 1–10) dari data pemerintah (seperti Regsosek atau Data Terpadu) pada prinsipnya sangat membantu dan menyegarkan basis data awal bagi Baznas," ujar Zainut saat dihubungi Republika, Sabtu (15/8/2026).
Dia mengatakan, sistem tersebut dapat mempermudah pemetaan profil sosial ekonomi masyarakat secara nasional. Dengan demikian, intervensi program zakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan tepat sasaran.
Meski demikian, Zainut mengingatkan data desil tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang sebagai penerima zakat. Dia menegaskan, penyaluran zakat memiliki ketentuan syariat yang secara spesifik mengatur kelompok penerima zakat.
"Terkait pertanyaan apakah warga di Desil satu sampai empat otomatis menjadi penerima (mustahik) zakat, jawabannya adalah tidak otomatis. Data desil adalah indikator awal, syariat adalah penentu utama,"kata dia.
Zakat Fitrah (ILustrasi) - (Dok Republika)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika