Nasional

Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN

Kejaksaan Agung menegaskan Febrie Adriansyah tetap berstatus ASN meski jadi tersangka korupsi. Status ASN akan lepas setelah putusan inkrah.

13 Juli 2026, pukul 12:01 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN CNN Indonesia Senin, 13 Jul 2026 19:01 WIB Bagikan: url telah tercopy Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Febrie Adriansyah masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kendati telah melepas jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Febrie Adriansyah masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kendati telah melepas jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Dengan demikian, Febrie masih menerima hak-haknya sebagai ASN meskipun telah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status ASN Febrie akan lepas apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah perihal kasus pidananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya masih. Kan kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (lepas), tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Lihat Juga :Kejagung Bantah Eks Jampidsus Febrie Umrah: Dia Masih di Indonesia

Anang menambahkan Kejaksaan Agung menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri perihal kasus yang menyeret Febrie, bukan pelimpahan.

Hal itu nantinya termasuk dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, barang buktinya, dan juga tersangkanya.

"Memang kan saya bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Anang.

Untuk pemeriksaan di bidang pengawasan, Anang menjelaskan hal itu akan dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan.

"Ya nanti beriringan. Kebetulan kan Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangan supaya memudahkan," ujarnya.

Lihat Juga :Jaksa Agung Bertemu Kapolri: Jangan Berpikir Kami Rival

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait