REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah didorong untuk menerapkan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik perlu mendapat prioritas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Sedangkan wajib pajak dengan catatan kepatuhan rendah dapat menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pendekatan itu dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara.
Baca Juga- Coretax Berhasil Perluas Basis Pajak Indonesia Hingga Dua Juta
- Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.600 Triliun, Ini Penopangnya
- Realisasi Pajak Daerah Lebak Capai Rp178 Miliar per Oktober 2026
Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional Universitas Indonesia (UI) Dr Ning Rahayu menyampaikan, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.
"Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya," ujar Ning dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika