REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat bersama Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah makan yang menyediakan masakan daging anjing saat razia di salah satu rumah makan di Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Razia tersebut untuk mencegah peredaran penjualan daging anjing sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto