REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menegaskan, keterangan dua saksi dari pihak perbankan dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah mengungkap aliran dana sebesar Rp 80 juta dari rekening korban ke rekening terdakwa.
Menurut jaksa, keterangan tersebut didukung data mutasi rekening dan rekening koran yang diterbitkan pihak bank.
Baca Juga- Nikmat Kedua Kaki, Apa Rahasianya dalam Alquran dan Hadis? Ini Jawaban Studi Ilmiah
- Pernahkah Anda Renungkan Akhir Ayat Alquran Ditutup dengan Irama yang Sama? Ini Rahasianya
- Ini Rahasia di Balik Warna-warni Alam dari Tumbuhan, Bebatuan, hingga Gunung Menurut Alquran
Hal itu disampaikan Andri seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin sore (19/10/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari pegawai dua bank yang berbeda, yakni Khairul Huda dan Firda.
Keduanya diperiksa secara bergantian untuk memberikan keterangan mengenai transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Khairul Huda, yang lebih dahulu diperiksa, mengungkap adanya transfer dana sebesar Rp 22 juta pada 19 Februari 2026 dari rekening korban Seabank Indonesia ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudung di rekening BCA.
“Transaksi tanggal 19 Februari 2026, transaksi keluar ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudungta di BCA sebesar Rp 22 juta,” ungkap Khairul saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa, Khairul kembali menegaskan transaksi tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum transaksi berlangsung, saldo rekening korban tercatat sekitar Rp 48 ribu. Korban kemudian menerima dana sebesar Rp 22 juta sebelum mentransfer jumlah yang sama ke rekening BCA atas nama terdakwa.
“Jadi, uang masuk Rp 22 juta. Langsung keluar Rp 22 juta juga,” kata Heru kepada penasihat hukum terdakwa.
Pada hari yang sama, saksi Firda mengungkap dua transaksi keluar dari rekening korban menuju rekening terdakwa. Transaksi pertama senilai Rp 8 juta terjadi pada 19 Februari 2026, sedangkan transaksi kedua sebesar Rp 50 juta berlangsung pada 2 Maret 2026.
“Pertama (uang keluar dari rekening korban) Rp 8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp 50 juta pada 2 Maret 2026,” ungkap Firda.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan kedua saksi, total dana yang ditransfer korban kepada terdakwa melalui rekening Seabank Indonesia dan BCA mencapai Rp 80 juta.
Keterangan tersebut dinilai bersesuaian dengan kesaksian korban dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, korban mengaku telah beberapa kali mentransfer uang kepada terdakwa pada waktu yang berbeda.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika