Nasional

Jalani Sidang Perdana, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 di...

11 Agustus 2026, pukul 07:35 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

sumber : Republika
Lihat di situs asli

Berita terkait