REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika