Nasional

Jalani Sidang Perdana, Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait...

15 Juni 2026, pukul 08:26 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati.

sumber : Republika
Lihat di situs asli

Berita terkait