Nasional

JATMAN DKI Desak Polisi Usut Promosi Miras yang Dikaitkan dengan Surat Ad-Dhuha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Idarah Wustha Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) DKI Jakarta mendesak kepolisian mengusut pihak di balik video promosi minuman beralkohol merek Newport yang viral di...

11 Agustus 2026, pukul 03:18 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Idarah Wustha Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) DKI Jakarta mendesak kepolisian mengusut pihak di balik video promosi minuman beralkohol merek Newport yang viral di media sosial. Video tersebut dipersoalkan karena menampilkan promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan Alquran Surat Ad-Dhuha.

Mudir JATMAN DKI Jakarta, Ustadz Irawan Santoso Shiddiq, mengatakan aparat penegak hukum perlu segera menangani kasus tersebut. Ia menilai tindakan dalam video itu telah melecehkan simbol yang disucikan umat Islam.

Baca Juga

“Polisi harus segera menangkap pelaku korporasi penistaan agama itu, karena sudah melakukan penistaan agama, buktinya sudah jelas,” kata Irawan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Irawan, keberatan JATMAN tidak hanya berkaitan dengan promosi minuman beralkohol kepada masyarakat Muslim. Ia terutama mempersoalkan penggunaan ayat Alquran yang dikaitkan dengan promosi produk tersebut.

“Itu menistakan agama dalam dua kali bentuk, mempromosikan miras kepada orang Islam, kemudian menggunakan Alquran untuk ditukar miras, ini sudah sangat melecehkan,” ujarnya.

Irawan berpandangan, pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut tidak semestinya berhenti pada individu yang terlihat dalam video. Menurut dia, kepolisian juga perlu menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan promosi.

“Itu sudah kejahatan korporasi yang melibatkan perusahaan yang menjual miras dan melakukan promosi dengan sengaja dan sadar melecehkan Alquran,” kata dia.

Karena itu, JATMAN DKI meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Irawan juga meminta proses penanganan dilakukan secara cepat untuk mencegah persoalan tersebut memicu keresahan yang lebih luas di masyarakat.

“Polisi harus bertindak cepat selaku aparat penegak hukum, jangan sampai lalai hingga menimbulkan amarah massa karena perbuatan penistaan agama itu,” ujarnya.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait