Nasional

Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau

KPK merespons putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

31 Juli 2026, pukul 11:22 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau CNN Indonesia Jumat, 31 Jul 2026 18:22 WIB Bagikan: url telah tercopy Gubernur Riau divonis 2 tahun penjara, KPK buka suara. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Meski putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Abdul Wahid dihukum 8,5 tahun penjara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melihat dari perspektif lain yakni pembuktian yang diajukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim.

"KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui

"Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," sambungnya.

Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, Budi menerangkan JPU KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU KPK memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Pada prinsipnya, terang Budi, setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.

"Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucap dia.

Lihat Juga :Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Abdul Wahid dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain juga menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah lantaran Abdul Wahid menyatakan banding.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7).

"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," lanjutnya.

Lihat Juga :KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait