Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis 25 Juni.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani mengatakan penahanan Razman berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani, dikutip dari Antara.
Lihat Juga :Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas CipinangBagaimana perjalanan kasus yang menjerat Razman ini?
Razman terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris pada 2022 lalu. Kasus ini diproses dan masuk ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Razman dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Razman pun dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik Hotman. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
Lihat Juga :Hotman Galang Dana Buat YTR, Sudah Terkumpul Rp677 JutaDivonis 1,5 tahun penjara
Razman lantas divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 30 September 2025.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.
Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di Rumah Sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hakim memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman.
Lihat Juga :Polri: Markas Judol Hayam Wuruk Mirip dengan di Kamboja dan MyanmarAjukan banding
Tak terima divonis 1,5 tahun penjara, Razman mengajukan banding. Namun, banding tersebut tidak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menghukum Razman 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik Hotman.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Minggu (23/11).
Perkara nomor: 223/PID.SUS/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Panitera Pengganti Tri Sulistiono. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025.
Kandas juga di kasasi
Perlawanan Razman berlanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, upayahnya bebas dari jeratan hukum kasus pencemaran nama baik ini gagal.
MA menolak kasasi Razman dalam kasus pencemaran nama baik Hotman. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 mengutip detikcom, Selasa 19 Mei lalu.
Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.
(fra/fra) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy