REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan produk halal. Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M Fuad Nasar mengatakan, peran pengawas Kemenag menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
"Dari aspek pengawasan, sebagaimana telah disampaikan Pak Dirjen, nantinya ada peran Pengawas Jaminan Produk Halal yang berada di Kementerian Agama," ujar Fuad saat diskusi di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu(14/10/2026).
Baca Juga- Pelarangan Hijab Bikin Retak Hubungan Azerbaijan-Turki
- Brebes Siapkan Gedung RSUD Baru, Ada Layanan Jantung hingga Cuci Darah
- Harga Bitcoin Tertekan, Ini Tiga Faktor yang Perlu Diwaspadai
Fuad menjelaskan, regulasi halal di Indonesia sebenarnya bertumpu pada kesadaran, bukan pemaksaan atau upaya menakut-nakuti."Yang kita bangun adalah kesadaran konsumen untuk mengonsumsi dan menggunakan produk-produk yang jelas kehalalannya,”kata dia.
Menurut dia, Kemenag pun berupaya membangun kesadaran produsen untuk mengurus sertifikasi halal demi kepentingan mereka sendiri agar pasar percaya bahwa produk yang mereka jual dan dikonsumsi masyarakat memang halal.
"Apabila dalam kondisi dan persyaratan tertentu suatu produk tidak memenuhi unsur kehalalan, produsen juga memiliki kesadaran untuk mencantumkan keterangan tidak halal," kata dia. “Jadi, pencantuman keterangan tidak halal itu bukan dilakukan oleh negara, melainkan oleh pelaku usaha sendiri," jelas dia.
Dengan bertumpu pada kesadaran tersebut, kata dia, pemerintah menegakkan budaya sadar halal. Menurut dia, hal ini juga menjadi salah satu bagian dari diplomasi halal Indonesia ketika menjalin hubungan dagang dengan negara-negara lain.
Dia menjelaskan, BPJPH merupakan lembaga yang memiliki otoritas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Di sisi lain, Kementerian Agama juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, dan penguatan literasi halal di masyarakat. "Hal ini terus dilakukan oleh Kementerian Agama,"kata dia.
Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). - (Republika/Thoudy Badai)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika