REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu adanya surat presiden (surpres) soal penggantian dirinya dari jabatan kapolri. Sigit mengatakan, keputusan penggantian pemimpin Korps Bhayangkara merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal Listyo Sigit pun menyerahkan keputusan penggantian kepada Presiden. “Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata dia, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga- Pertama Kalinya, Menko Djamari Kumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung
- Aksi Menteri Bahlil Main Bulutangkis di Kapolri Cup 2026
- KapolriJaksa Agung Duduk Sebelahan Materi Ara Paten Pak
Ia juga memastikan bahwa isu supres ini tidak mengganggu kinerja Polri. “Sangat tidak (mengganggu kinerja, Red),” ujarnya.
Pada Selasa (4/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah membantah isu adanya supres soal penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Tidak benar ada surat presiden soal penggantian kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan tidak ada surpres ihwal penggantian Kapolri. Dia mengaku tidak mengetahui wujud surpres tersebut.
“Kami tidak ada, sama sekali belum ada,” ucap Sahroni.
Terlepas dari itu, Sahroni mengatakan, Jenderal Sigit memiliki kinerja baik sebagai kapolri selama lima tahun terakhir. Karenanya, dia menilai, belum ada urgensi untuk mengganti pucuk pimpinan di tubuh kepolisian tersebut.
“Dia kan bekerja luar biasa, walaupun ada kurangnya, wajarlah. Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik,” kata Sahroni.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara