Nasional

JPU Dakwa Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Perkaya Diri Rp 93 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar. Hal itu terkait kasus dugaan...

12 Agustus 2026, pukul 01:11 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyatakan, aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp 93,09 miliar dan Rp 330 juta. "Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," kata JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2026).

Baca Juga

JPU memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin senilai 75 ribu dolar AS. Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp 330 juta dari beberapa pihak.

Lebih perinci, JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp 230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp 100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar.

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait