Nasional

JPU Sebut Dakwaan Terdakwa Pemerasan Lengkap, Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, JPU meminta...

26 Agustus 2026, pukul 15:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok perkara.

Baca Juga

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas perlawanan terdakwa, Rabu (26/8/2026).

JPU Andri Saputra mengatakan, surat dakwaan yang diajukan kepada Bangun Paulus telah memenuhi ketentuan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, materi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam perlawanan justru telah masuk ke wilayah pembuktian perkara. Karena itu, JPU tidak akan menanggapi materi tersebut lebih jauh pada tahap eksepsi.

“Pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim,” kata Andri dalam persidangan.

Dalam tanggapannya, JPU kembali menegaskan bahwa dakwaan terhadap Bangun Paulus telah memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima.

“Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” ujar Andri.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus Tudungta didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk dakwaan pertama, JPU menggunakan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Andri mengatakan, kedua ketentuan tersebut dinilai sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bangun Paulus.

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait