Nasional

Jumhur: KLH Denda 6 Perusahaan Perusak Lingkungan Rp 4,8 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikap tegas terhadap para perusak lingkungan. KLH,...

20 Oktober 2026, pukul 15:10 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikap tegas terhadap para perusak lingkungan. KLH, kata dia, tanpa kompromi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan perusak lingkungan.

"Dengan tobat ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," kata Jumhur saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga

Jumhur menyoroti, dunia kini sedang menghadapi tiga krisis planet sekaligus, yaitu perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dia menyebut, tahun 2024 tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah, di mana suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius.

Dampak dirasakan nyata di Indonesia melalui bencana banjir, longsor parah, hingga kualitas udara perkotaan yang kian sesak. Dalam pidatonya, Jumhur mengungkakan kejahatan lingkungan modern kini dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, bahkan tak jarang melibatkan manipulasi data pemantauan.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait