REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan menikmati tarif preferensi 0 persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026 melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing ekspor perikanan nasional di salah satu pasar premium terbesar di dunia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana mengatakan, fasilitas tarif nol persen itu sudah dapat dimanfaatkan oleh unit pengolahan ikan (UPI) maupun eksportir yang telah memperoleh registrasi IJEPA.
Baca Juga- Menpora Erick Thohir: Event Olahraga Kelas Dunia Jadi Motor Ekonomi
- Pramono Tegaskan Jakarta Kota yang Terbuka, Keberagaman Harus Terus Dijaga
- Dana Filantropi Sucor AM Capai Rp 12,8 Miliar untuk Dukung Pendidikan
"Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI atau eksportir Indonesia yang telah teregistrasi," kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Erwin, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Jepang sekaligus memperluas akses pasar bagi industri pengolahan ikan dan hasil tangkapan nelayan.
Pemberlakuan tarif preferensi itu merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Perubahan tersebut membuka akses perdagangan yang lebih kompetitif bagi sejumlah produk olahan perikanan Indonesia.
Sebelum perubahan protokol diberlakukan, produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system (HS) masih dikenai tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN) sebesar 9,6 persen ketika memasuki pasar Jepang.
Empat kelompok produk yang memperoleh fasilitas tarif nol persen itu meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering atau katsuobushi dengan ketentuan ukuran bahan baku minimal 30 sentimeter, serta tuna masak beku.
"Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP," ujar Erwin.
Hingga saat ini, KKP telah menetapkan 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau eksportir sebagai penerima fasilitas tarif preferensi setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis terhadap 30 calon UPI sejak Januari 2026.
Sebelas UPI tersebut telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara