Nasional

Kabupaten Kuningan Masuk Daftar Proyek Geothermal, Bupati Minta Penjelasan ESDM

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kabupaten Kuningan masuk daftar 14 lokasi yang ditetapkan pemerintah dalam rangka penjajakan pengembangan panas bumi (geothermal). Namun, hingga kini Pemkab Kuningan belum memperoleh penjelasan secara resmi...

14 Oktober 2026, pukul 21:24 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kabupaten Kuningan masuk daftar 14 lokasi yang ditetapkan pemerintah dalam rangka penjajakan pengembangan panas bumi (geothermal). Namun, hingga kini Pemkab Kuningan belum memperoleh penjelasan secara resmi mengenai hal tersebut.

Untuk itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, bersama legislatif, akademisi, LSM Peduli Lingkungan dan mahasiswa melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). Mereka datang untuk meminta penjelasan resmi mengenai pemanfaatan geothermal di wilayah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga

Dian mengatakan, audiensi itu menjadi ruang untuk melakukan tabayun atau klarifikasi secara langsung menyusul berkembangnya dinamika dan kekhawatiran masyarakat mengenai isu geothermal di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, Pemkab Kuningan belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penjelasan teknis dari Kementerian ESDM terkait perkembangan rencana tersebut.

“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, keterbatasan informasi resmi membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat. Padahal, isu tersebut berkaitan dengan berbagai aspek yang menjadi perhatian publik, mulai dari kelestarian lingkungan, sumber air, hingga keselamatan masyarakat.

Dian menegaskan, Kabupaten Kuningan memiliki komitmen sebagai kabupaten konservasi yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kami ingin pastikan, setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan, Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan dalam rangka penjajakan pengembangan panas bumi. Namun, ia menegaskan, hal tersebut belum berarti lokasi di Kabupaten Kuningan telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang ataupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.

Eniya mengungkapkan, dalam rangka meningkatkan pemanfaatan energi domestik, pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan wilayah kerja panas bumi. Hal itu menjadi semakin penting dalam menghadapi ketidakpastian pasokan energi global, termasuk risiko gangguan akibat krisis geopolitik global.

Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah wilayah kerja panas bumi untuk ditawarkan atau dikembangkan lebih lanjut. “Ada 14 wilayah kerja atau wilayah penugasan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan, salah satunya lokasi di Kuningan,” ujar Eniya.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait