REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Aktivitas pendidikan di Palangka Raya mengalami sejumlah penyesuaian menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan kebijakan bagi siswa SD dan SMP dengan mengundur waktu masuk sekolah menjadi pukul 08.00 WIB, meniadakan sementara kegiatan di luar ruangan, serta mewajibkan siswa menggunakan masker. Sementara itu, kegiatan pembelajaran bagi peserta didik PAUD dilakukan secara jarak jauh untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto