Nasional

Kades di Indramayu Sunat Uang Pembebasan Lahan Pertamina, Tilep Rp450 Juta

BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap WS Kepala Desa Jayalaksana, Indramayu yang diduga menyunat uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Pertamina. Modus pelaku memotong uang ganti...

23 Oktober 2026, pukul 10:59 WIB · dibaca 0 kali

BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap WS Kepala Desa Jayalaksana, Indramayu yang diduga menyunat uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Pertamina. Modus pelaku memotong uang ganti rugi dengan alasan untuk biaya pengukuran dan administrasi surat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan kasus yang berhasil diungkap berawal dari Pertamina EP zona 7 yang membebaskan lahan seluas 25.081 meter persegi mencakup 90 bidang tanah milik 75 warga Desa Jayalaksana. Pembebasan lahan dilakukan untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1.

Baca Juga

Ia mengatakan pihak Pertamina menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp 385.000 per meter persegi yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga. Namun, tersangka WS Kepala Desa Jayalaksana periode 2021–2027 bersama perangkat desa memanfaatkan momentum untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dengan alasan biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga PBB, pihak desa memotong uang ganti rugi warga sebesar Rp 35.000 per meter persegi. Padahal, ia menyebut seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina.

Selain itu, para warga juga diintimidasi oleh pihak desa saat sosialisasi. Apabila tidak menyetujui pemotongan tersebut, tersangka mengancam batal membebaskan lahan warga dan akan memindahkan jalur pipa ke lokasi lain. Hal itu membuat warga terpaksa menyetujui dan membuat surat pernyataan yang disiapkan pihak desa.

Ia mengatakan aksi pemotongan dilakukan pada saat pencairan uang ganti rugi di sebuah rumah makan di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pihak desa sengaja menyewa mesin EDC dari agen bank untuk langsung memotong saldo dari kartu ATM BRI yang baru diterima warga.

"Uang hasil pemotongan tersebut ditampung di rekening penampung atas nama salah satu aparat desa. Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, total kerugian keuangan warga akibat pemotongan ini mencapai Rp 868.630.000," kata dia, Jumat (23/10/2026).

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait