REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 2.600 botol minuman keras ke Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dari kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan dua tersangka berinisial AKA dan N.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, pada dini hari tanggal 13 Oktober 2026, kapal KM Laba-Laba bertolak dari Dermaga Kartini Jepara menuju Pulau Karimunjawa. Kapal tersebut memuat material bangunan.
Baca Juga- Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Petani Hingga Tewas Saat Mabuk Miras di Indramayu
- 12 Tahun Beroperasi, Bisnis Togel Miliaran Rupiah di Jateng Dibongkar Polisi
- Kapolda Jateng Minta Penerbad Kerahkan Helikopter Bantu Pemadaman Karhutla di Gunung Lawu
Kapal tersebut bersandar di Karimunjawa sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut Roy, sejak keberangkatannya, tim Ditpolairud Polda Jateng sudah mencurigai barang yang diangkut KM Laba-Laba. Karena itu, ketika kapal berlabuh di Karimunjawa, personel Ditpolairud Polda Jateng langsung melalukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati selain membawa bahan material, juga membawa miras,” ungkap Roy ketika memberikan keterangan pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).
Ribuan botol miras yang diangkut KM Laba-Laba terdiri dari berbagai jenis minuman, mulai dari bir hingga vodka. Roy menerangkan, KM Laba-Laba dinahkodai tersangka berinisial AKA.
Menurut Roy, AKA berlayar dari Dermaga Kartini menuju Karimunjawa tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah. Dokumen tersebut sudah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika