Nasional

Karhutla Terus Berulang, Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Dunia Usaha dan Aparat Penegak Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan. Bencana tersebut tidak...

21 Oktober 2026, pukul 09:03 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, hingga hilangnya sumber penghidupan warga.

Ada delapan poin yang disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026. Salah satunya menegaskan agar penanganan karhutla harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dinilai perlu mengambil langkah nyata untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memulihkan dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga

Muhammadiyah menilai karhutla merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, serta tata kelola sumber daya alam. Karena itu, kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan penanganan.

"Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh," ujarnya dalam surat pernyataan tersebut, Rabu (21/10/2026).

Muhammadiyah menegaskan menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sekaligus amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat, bukan justru menimbulkan kerusakan dan penderitaan masyarakat.

Berulangnya karhutla juga dinilai menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan serta lahan. Sejalan dengan keprihatinan tersebut, Muhammadiyah secara khusus menuntut tanggung jawab dunia usaha atas karhutla.

Seluruh pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, serta tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan.

"Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Muhammadiyah juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses penindakan.

Dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum juga harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait