REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menjelaskan skema biaya yang berlaku bagi pengguna Kartu Kredit Indonesia (KKI), termasuk biaya transaksi dan bunga. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, berbeda dengan kartu kredit berprinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan KKI dikembangkan sebagai instrumen deferred payment domestik yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Baca Juga- Ratusan Warga Paniai Kibarkan Bendera Merah Putih di Bukit Gobairo
- Sambut HUT RI ke-81, Saskara Hadirkan Koleksi Nusantara dari Sumatera Barat Bungo Ameh
- Sholat Hajat Menurut Imam Al Ghazali, Apa Saja Surah yang Dibaca?
“KKI dikembangkan untuk menyediakan instrumen deferred payment domestik yang CEpat, MUdah, MUrah, Aman, dan Handal (CeMuMuAH),” kata Ryan dalam keterangan, dikutip Selasa (18/8/2026).
Menurut Ryan, perbedaan utama KKI dengan kartu kredit berprinsipal internasional terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik, sedangkan kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.
“Perbedaan utama terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional,” ujarnya.
Dari sisi transaksi melalui QRIS, pengguna KKI tidak menanggung biaya Merchant Discount Rate (MDR). Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
“Biaya MDR QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen/pembeli,” kata Ryan.
Sementara itu, untuk biaya pembiayaan, batas maksimum suku bunga KKI yang dikenakan kepada pengguna mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku.
“Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Pejabat Sementara (PJs) Gubernur Bank Indonesia (BI) mengenai Peluncuran Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel dalam momen perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di Kompleks BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). - (Republika/Eva Rianti)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika