Nasional

Karyawan Percetakan Disekap: Dituduh Mencuri, Minta Tebusan Rp50 Juta

Tiga karyawan percetakan disekap di Jakarta Pusat karena diduga mencuri. Pelaku meminta tebusan Rp50 juta, meski salah satu orang tua sudah membayar.

28 Juni 2026, pukul 12:07 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum Kriminal Karyawan Percetakan Disekap: Dituduh Mencuri, Minta Tebusan Rp50 Juta CNN Indonesia Minggu, 28 Jun 2026 19:07 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Tiga karyawan percetakan disekap di Jakarta Pusat karena diduga mencuri. (Unsplash/Pixabay) Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga karyawan percetakan yang disekap di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dituduh mencuri. Pelaku penyekapan disebut meminta tebusan kepada keluarga korban.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menuturkan ketiga korban disekap akibat diduga ketahuan mencuri. Ia menyebut pelaku meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta.

Lihat Juga :3 Karyawan Percetakan Disekap di Ruko Jakpus, Kaki Dirantai Tali Baja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," ujar Widodo dikutip dari detik.com, Minggu (28/6).

Widodo menyatakan salah satu orang tua korban sudah memberikan uang Rp50 juta, tetapi korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap dengan posisi kaki diborgol dan diikat tali baja.

"Diduga pelaku sudah diamankan, 2 orang," tambah Widodo.

Lihat Juga :Ada 4 Lokasi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat

Lokasi tindak pidana itu merupakan sebuah ruko. Saat ditemukan, kondisi kaki ketiga korban diborgol hingga diikat tali baja.

"Saat berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja, juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," ungkap Widodo.

(ryn/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait