REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto