REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat yang sebelumnya disebut meninggal karena terseret arus sungai memasuki babak baru.
Kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga- Bela Anak Gaza, Aktivis Terbangkan Layangan di Berbagai Negara
- Unjuk Rasa ke Istana, Petani Tebu dari Cirebon Bergerak ke Jakarta
- Ini Kata Bupati Pengandaran Usai Terjatuh dalam Insiden Jembatan Ambruk Usai Peresmian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin, mengatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.
Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti. "Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara