REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan konten promosi minuman keras dengan brand Newport yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Alquran bisa diproses hukum.
Yusril mengatakan, penodaan agama saat ini telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional."Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis(13/8/2026).
Baca Juga- Selevel Para Nabi pun Selalu Doakan Anak-Anaknya, Jangan Lelah Berdoa untuk Buah Hati
- Teroris Yahudi Kepung Rumah Warga Palestina Empat Hari Berturut-turut
- 42 Tahun di Dunia Jurnalistik, Haedar Nashir Dapat Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers
Menurut dia, konten sayembara menghafal Surah Ad-Dhuha berhadiah miras yang sempat viral belakangan memang tidak bisa secara langsung dikatakan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu. Kendati demikian, Yusril mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, serta membangun kemarahan umat Islam.
Maka dari itu, dengan adanya pelaporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian bisa menafsirkan berbagai norma yang ada dalam KUHP Nasional dengan tepat dan adil lantaran pasal 300 dan 301 beleid itu tidak mencakup seutuhnya terkait aturan penodaan agama.
Dengan demikian, dia berharap, terdapat solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar apabila pihak yang membuat konten melakukannya secara tidak sengaja bisa meminta maaf dan masyarakat yang melaporkan bisa ditampung rasa ketidakpuasannya.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," kata dia.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara