REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura.
Majelis hakim memvonis Lie Siu Luan yang dinyatakan sebagai otak sindikat dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, 18 terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, mulai dari tiga hingga enam tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika