Nasional

Kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura, Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura. Majelis hakim memvonis Lie Siu Luan yang...

21 Juli 2026, pukul 12:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura.

Majelis hakim memvonis Lie Siu Luan yang dinyatakan sebagai otak sindikat dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, 18 terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, mulai dari tiga hingga enam tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

sumber : Republika
Lihat di situs asli

Berita terkait