Nasional

Kata Jokowi soal Isu Pemakzulan Gibran: Kita Hormati Hak di Konstitusi

Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran yang mengemuka buntut putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyangkut surat keterangan atau ijazah Gibran.

5 November 2026, pukul 23:31 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran sebagai Wapres CNN Indonesia Jumat, 06 Nov 2026 06:31 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran yang mengemuka buntut putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyangkut surat keterangan atau ijazah Gibran. CNN Indonesia/Adi ibrahim Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus ayahanda Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons wacana pemakzulan terhadap Gibran.

Ia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus menghormati hak konstitusional seluruh pihak.

"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita," kata Jokowi usai hadir ke Sidang tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana pemakzulan Gibran mengemuka buntut putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyangkut surat keterangan atau ijazah Gibran.

Lihat Juga :Respons Jokowi soal Kasus Listyo Sigit dan Dugaan Makar ke Prabowo

Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon, HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

Sementara itu, pada sidang Selasa (6/10), MK tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai wapres.

MK menyerahkan persoalan ijazah Gibran ke parlemen. Wakil rakyat di Senayan pun kemudian berkonsolidasi menjajaki wacana pemakzulan Gibran sebagai wapres.

(yoa/gil) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait