REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan (Korsel) untuk menangani kasus warga negara Indonesai (WNI) yang meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke negara itu. WNI asal Madiun, Jawa Timur, tersebut diduga kabur karena ingin bekerja secara ilegal di negeri Ginseng.
"KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu Heni Hamidah di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga- Korsel Tuntaskan Pengiriman Enam Jet Latih T-50I ke TNI AU
- Megawati Hangestri Kembali ke Liga Korea: Momen yang Dinantikan Penggemar Voli
- Kemenhub Gandeng Korea Selatan Bangun Charging Station untuk BRT Cekungan Bandung
Heni menjelaskan, WNI tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena overstay. Dia pun menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi kasus serupa.
Heni menyampaikan, Kemenlu menyayangkan tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkannya berkunjung ke Korsel. Hal itu karena tindakannya Femas melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara