Nasional

KDM Larang Hajatan di Jalan, Polres Indramayu Larang Tutup Jalan Provinsi untuk Pesta Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan fasilitas publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi melarang pemanfaatan ruas jalan provinsi untuk...

22 Juni 2026, pukul 22:14 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan fasilitas publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi melarang pemanfaatan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai lokasi pesta pernikahan atau hajatan warga.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran resmi dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang telah disampaikan ke Polres Indramayu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala UPTD, Boy Bob Agustan Nyinang, pihak pemprov meminta sinergi dari kepolisian untuk masif mengedukasi masyarakat terkait aturan baru itu.

Baca Juga

Menanggapi instruksi tersebut, Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan, pihaknya siap bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi ke lapisan masyarakat. "Surat edarannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan larangan ini," ujar Tasim, Sabtu (20/6/2026).

Tasim menyatakan dukungannya terhadap kebijakan gubernur. Menurutnya, pemblokiran jalan raya untuk tenda hajatan adalah fenomena yang merugikan banyak pihak.

Ia menyebutkan beberapa alasan mengapa jalan provinsi harus bebas dari aktivitas pribadi. Selain menimbulkan kemacetan, aktivitas itu juga membahayakan keselamatan pengendara maupun tamu undangan.

Polres Indramayu pun tidak menampik bahwa praktik menutup jalan—baik skala provinsi, kabupaten, hingga desa—masih sering dijumpai di wilayah Indramayu. Sebagai langkah awal, polisi akan mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif. 

Sebagai jalan keluar, kepolisian meminta masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan dan mencari tempat alternatif yang aman. "Kami mengimbau warga Indramayu untuk mematuhi surat edaran ini. Jika ingin menggelar hajatan, silakan memanfaatkan gedung sewaan yang ada agar tidak perlu mengorbankan kepentingan jalan umum," tukas Tasim.

Lihat di situs asli

Berita terkait