Nasional

Kejagung Jelaskan soal Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data MBG

Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program MBG.

13 Juli 2026, pukul 15:45 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kejagung Jelaskan soal Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data MBG CNN Indonesia Senin, 13 Jul 2026 22:45 WIB Bagikan: url telah tercopy Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program MBG. (arsip Kejagung) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Lihat Juga :Kejati Diminta Pidsus Kejagung Data Seluruh SPPG di DIY

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.

Lihat Juga :Daftar Dugaan Bancakan Proyek MBG: Molis, TV, Sepatu hingga Ompreng

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

(antara/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait