Nasional

Kejagung Masih Hitung Mark Up Pengadaan Motor Listrik Program MBG

Kejagung menyidik penggelembungan harga dalam proyek motor listrik senilai Rp1,1 triliun untuk program MBG dengan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk.

13 Juni 2026, pukul 02:40 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Kejagung Masih Hitung Mark Up Pengadaan Motor Listrik Program MBG CNN Indonesia Sabtu, 13 Jun 2026 09:40 WIB Bagikan: url telah tercopy Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (tengah). (ANTARA FOTO/FAUZAN) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung nilai penggelembungan atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG) senilai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan mark up itu sudah dilakukan sejak proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada mark-up karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif ya, sehingga mendapatkan harga yang kompetitif, ini tidak ya, sehingga kami bisa mengatakan itu ada mark-up," kata Syarief dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun jumlahnya berapa, sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.

Lihat Juga :Bos Perusahaan Motor Listrik Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN

Syarief mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara, HPS yang ditetapkan untuk satu unit motor itu seharga kurang lebih Rp47 juta.

"Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta kurang lebih ya," ucap dia.

Lebih lanjut, Syarief menyebut penyidik juga masih mendalami apakah ada aliran keuntungan yang diterima mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

"Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus," ujarnya.

Kejagung diketahui menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor penyedia motor listrik Emmo dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony.

Syarief menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Lihat Juga :Diskominfotik DKI Bantah CCTV di Lokasi Demo Mahasiswa Tak Menyala

(dis/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait