Nasional

Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus TPPU emas 74 kg dan Rp543 miliar di rumah milik Febrie Adriansyah.

4 Agustus 2026, pukul 03:34 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie CNN Indonesia Selasa, 04 Agu 2026 10:34 WIB Bagikan: url telah tercopy Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus TPPU emas 74 kg dan Rp543 miliar di rumah milik Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang pihak swasta terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9, pada Senin (3/8) untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.

"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada keempat saksi itu.

Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Lihat Juga :Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie di Persidangan

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Lihat Juga :Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin Digeledah Terkait Kasus Febrie

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait