Nasional

Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus TPPU emas 74 kg dan Rp543 miliar eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

10 Agustus 2026, pukul 12:32 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie CNN Indonesia Senin, 10 Agu 2026 19:32 WIB Bagikan: url telah tercopy Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9, pada Senin (10/8) hari ini. Ia menjelaskan sedianya ada 13 orang saksi yang dipanggil penyidik, akan tetapi 6 diantaranya tidak mendatangi pemeriksaan.

"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Kejagung Buka Suara soal Sosok Febrio yang Disebut Antar Sutrimo ke RS

Anang mengatakan dari ketujuh orang saksi yang diperiksa salah satunya merupakan S yang berasal dari Bank Indonesia (BI).

Sementara sisanya merupakan TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU dan ACT selaku pengacara.

Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada tujuh orang saksi itu.

Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.

Lihat Juga :Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Usai Kematian Dinilai Janggal

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Lihat Juga :Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Pihak Swasta di Kasus TPPU Febrie

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait