Nasional

Kejagung Sebut Febrie Mantan Pendekar Hukum: Harus Hati-hati

Kejaksaan Agung mengaku berhati-hati dalam mengusut kasus TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah.

11 Agustus 2026, pukul 13:02 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kejagung Sebut Febrie Mantan Pendekar Hukum: Harus Hati-hati CNN Indonesia Selasa, 11 Agu 2026 20:02 WIB Bagikan: url telah tercopy Kejagung usut kasus TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku harus berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hal itu diperlukan lantaran Febrie merupakan sosok yang mengerti hukum.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Keluarga Akui Sutrimo Kerja untuk Febrie: Berawal dari Tukang Bangunan

Oleh karenanya, ia mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail perkara yang sedang diusut oleh Tim 9. Anang memastikan semua pembuktian nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah jika pengusutan perkara hanya terfokus pada TPPU semata dan bukan pada tindak pidana asal seperti yang dituduhkan kubu Febrie.

"Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelasnya.

Lihat Juga :Kecurigaan Keluarga dan Komunikasi Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Lihat Juga :Kejagung Buka Suara soal Sosok Febrio yang Disebut Antar Sutrimo ke RS

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait