Nasional

Kejagung Umumkan Kerugian Negara Kasus Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Kejagung mengungkap besaran kerugian negara di kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah oleh Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

16 Juli 2026, pukul 04:47 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kejagung Umumkan Kerugian Negara Kasus Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun CNN Indonesia Kamis, 16 Jul 2026 11:47 WIB Bagikan: url telah tercopy Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN). Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besaran kerugian negara di kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 oleh Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut besaran kerugian negara itu dihitung penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait lainnya.

"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus BBM, Kerugian Negara Rp486 M

Ia menambahkan saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama

Lihat Juga :Kejagung Tetapkan Bos PT Jadi Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

(tfq/ugo) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait