Nasional

Kejakgung Tetapkan Glory Harimas Sebagai Tersangka Baru di Korupsi MBG

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026) malam. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan...

19 Juni 2026, pukul 01:46 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026) malam. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka ke-6 kasus korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, Glory merupakan pihak swasta yang ikut andil dalam kasus korupsi yang menjerat mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. “Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangkar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief saat mengumumkan Glory sebagai tersangka, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga

Syarief menjelaskan, Dadan memberikan akses kepada Glory dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat. Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat.

“Namun setelah yayasan saudara GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG-nya kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut,” kata Syarief. 

Massa gabungan dari mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Aksi tersebut merupakan respon dari persoalan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijadikan sebagai lahan korupsi hingga kenaikan harga BBM Pertamax yang dinilai mempersulit kondisi ekonomi masyarakat. - (Republika/Thoudy Badai)

Selain itu, Dadan juga memberikan akses kepada tersangka Glory dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” begitu kata Syarief.

Uang suap itu diberikan kepada Dadan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka Glory. “Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief. 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait