Nasional

Kejari Indramayu Buka Suara Soal Penahanan Wakil Bupati Saefudin

  REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu buka suara mengenai penahanan Wakil Bupati Indramayu, Saefudin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026). Instansi itu meminta agar semua...

23 Oktober 2026, pukul 09:05 WIB · dibaca 0 kali

 

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu buka suara mengenai penahanan Wakil Bupati Indramayu, Saefudin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026). Instansi itu meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan serta tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga

Kepala Kejari Indramayu, Niko, melalui Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, mengatakan, perkembangan penyidikan maupun langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menjerat Saefudin sepenuhnya merupakan kewenangan Kejati Jawa Barat. ‎“Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Tomy, saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).

‎Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi Kejati Jawa Barat, terdapat dua tersangka yang telah menjalani penahanan. Selain S (Syaefudin), tersangka lainnya adalah IH.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AF, tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 hingga 2025.

‎Saat ditanya mengenai keterlibatan Kejari Indramayu dalam pengamanan maupun pengawasan terhadap tersangka yang belum ditahan, Tomy menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima instruksi apa pun dari Kejati Jawa Barat terkait hal tersebut. ‎

‎“Kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  apakah untuk membantu, apakah dalam hal pengamanan, atau pengawasan, itu belum ada perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga saat ini,” tegasnya.

Tomy juga menjelaskan mengenai informasi bahwa Saefudin dijemput paksa saat proses penahanan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses dan mekanisme hingga tersangka tiba di Kantor Kejati Jawa Barat.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait