Nasional

Keluarga Korban dan Saksi Kasus Penyekapan Bandung Ajukan Perlindungan ke LPSK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Pelindungan Darurat kepada perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban penganiayaan berat disertai penyekapan selama kurang lebih tiga tahun di...

28 Juni 2026, pukul 14:33 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Pelindungan Darurat kepada perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban penganiayaan berat disertai penyekapan selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Terakhir korban tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut hingga saat ini terdapat lima permohonan pelindungan yang telah diajukan kepada LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.

Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK, antara lain pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, Medis regular, Psikologis dan restitusi.

"Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal atas dampak tindak pidana yang dialaminya," kata Sri pada Ahad (28/6/2026). 

Sedangkan dua anggota keluarga korban sebagai pelapor dan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian turut mengajukan permohonan layanan kepada LPSK. Layanan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, serta psikososial. 

"Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu proses pemulihan keluarga yang turut terdampak akibat peristiwa yang dialami korban, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sri. 

Berikutnya, layanan yang dimohonkan oleh kedua saksi berupa pengawasan monitoring, dan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan para saksi dapat memberikan keterangan secara aman, bebas dari tekanan, serta mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait