REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, provinsi Bali pada Jumat (19/6/2026). KPK memastikan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat eks wamen Imipas Silmy Karim.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyangkut penggeledahan tersebut. Penggeledahan itu pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga- Kemenko Kumham Imipas Perkuat Keadilan Restoratif di NTT Lewat Sinergi Polresta Kupang
- Mensesneg: Belum Ada Rencana Isi Jabatan Wamenaker dan Wamen Imipas
- Prabowo Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
"Penggeledahan ini benar masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di Imigrasi yang menjerat Silmy," kata Budi kepada Republika, Jumat (19/6/2026).
Walau demikian, KPK masih merahasiakan barang bukti dan pihak yang diperiksa penyidik. KPK bakal menginformasikannya pascapenggeledahan rampung.
"Nanti dikabarkan kalau sudah ada hasil ya," ujar Budi.
KPK sudah menetapkan eks wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (wamenimipas) Silmy Karim (SK) menjadi tersangka. Silmy bersama tujuh orang lain terjerat kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Para tersangka yaitu Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ikuti Whatsapp Channel Republika