Nasional

Kemenag Soroti Jasa Nikah Siri Ditjen Bimas Islam Bahaya untuk Perempuan dan Anak

Fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui media sosial menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag). Nikah siri dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena pernikahan tidak tercatat secara resmi oleh pihak berwenang....

1 September 2026, pukul 11:45 WIB · dibaca 5 kali

Fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui media sosial menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag). Nikah siri dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena pernikahan tidak tercatat secara resmi oleh pihak berwenang....

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait