REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sekaligus memastikan keberangkatan jamaah berlangsung sesuai nomor urut porsi.
Baca Juga- Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026
- Pemerintah Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Tetap 60:40, Jamaah Tanggung 40 Persen
- Rasulullah Tegaskan Safar Bukan Bulan Sial, Ini Penjelasan Hadits dan Pandangan Ulama
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," ujar Dahnil saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Malang, Jawa Timur dalam siaran persnya, Sabtu (18/7/2026).
"Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Menurut Dahnil, hasil evaluasi Kemenhaj menunjukkan mekanisme lunas tunda ganti telah menjadi ruang yang rawan disalahgunakan. Karena itu, pemerintah memutuskan menghapus skema tersebut secara menyeluruh.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika